PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 5
(1) Orang perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Lembaga dan badan usaha hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
