PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 3
(1) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, Kelompok C, dan Kelompok D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung. (2) BMTB yang tercantum dalam Lampiran II yang terdiri dari Kelompok A dan Kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi. (3) BMTB yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Remanufakturing.
