PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 2
(1) BMTB dapat diimpor. (2) BMTB yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, Kelompok C, dan Kelompok D.
(4) BMTB yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kelompok A dan Kelompok B.
