PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri...
Pasal 25
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
