PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
