PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL...
Pasal 2
(1) Harga Patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.
