PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 5
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. BP Kawasan BBK mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. BP Kawasan BBK dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. BP Kawasan BBK tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
