PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan Persetujuan Impor. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja disertai alasan penolakan.
