PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 8
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perusahaan pemilik API-P harus
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; b. fotokopi API-P; c. bukti Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Barang Komplementer; dan d. Rekomendasi dari menteri teknis pembina.
