PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 21
Penetapan sebagai Produsen Importir yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, yang akan berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 Juni 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
