PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Gula yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
d. barang promosi; dan e. barang kiriman.
