PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 9
(1) UML yang telah mendapatkan SKKPTTU UTTP wajib melengkapi Standar Ukuran dan peralatan pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya SKKPTTU UTTP. (2) Dalam hal setelah jangka waktu 2 (dua) tahun UML belum dapat melengkapi Standar Ukuran minimal dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
