PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 10
(1) UML yang telah memperoleh SKKPTTU UTTP wajib melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang
digunakan di seluruh pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah kerjanya. (2) Dalam hal terbukti UML tidak melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
