PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 13
(1) Dalam hal UML akan menambah Ruang Lingkup, Kepala Dinas mengajukan permohonan Penilaian Ulang kepada Direktur. (2) Permohonan Penilaian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data termutakhir mengenai: a. data Sumber Daya Manusia Metrologi Legal; b. data potensi UTTP; c. daftar Standar Ukuran minimal dan peralatan pendukung untuk tambahan Ruang Lingkup, dengan syarat:
- milik sendiri untuk Standar Ukuran sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau 2) milik sendiri atau milik pihak lain, untuk Standar Ukuran dan peralatan pendukung selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. dokumen sah yang membuktikan ketertelusuran Standar Ukuran dan peralatan pendukung serta keabsahan penggunaannya, dalam hal menggunakan Standar Ukuran dan peralatan pendukung milik pihak lain; dan e. Instruksi Kerja. (3) Direktur menerbitkan SKKPTTU UTTP apabila UML telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Penilaian Ulang.
