PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 12
(1) Dalam hal laporan hasil Surveillance terdapat temuan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UML harus menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya Surveillance. (2) Dalam hal temuan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh UML, Direktur memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
