PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 12
(1) Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
