PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 11
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain. (2) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
