Pasal 31
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam penggunaan UP kartu kredit pemerintah, Administrator Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan dan wewenang: a. melakukan aktivasi kartu kredit pemerintah dan request/aktivasi PIN kartu kredit pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya; b. meminta kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen kepada bank penerbit kartu kredit pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari KPA atau berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP kartu kredit pemerintah; c. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah, periode kenaikan batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah, serta nomor dan nama kartu kredit pemerintah kepada bank penerbit kartu kredit pemerintah dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah secara sementara atau berdasarkan surat persetujuan pemberian TUP kartu kredit pemerintah; d. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah, periode permanen, serta nomor dan nama kartu kredit pemerintah kepada bank penerbit kartu kredit pemerintah dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah secara permanen; e. melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah periode kenaikan batasan belanja (limit) sementara/masa berlaku penggunaan TUP kartu kredit pemerintah berakhir;
f. mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah ke batasan belanja (limit) awal kepada bank penerbit kartu kredit pemerintah dalam hal batasan belanja (limit) kartu kredit pemerintah yang dinaikkan secara semen tara tidak kem bali ke batasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir; g. meminta penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran kepada bank penerbit kartu kredit pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PPK; dan h. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama kartu kredit pemerintah, bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali kepada bank penerbit kartu kredit pemerintah dalam hal penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran.
