Pasal 30
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan KPA; b. menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah; c. menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali; d. melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah dan request/aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya; e. membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah;
f. merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah; g. secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute); h. dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu Kredit Pemerintah kepada siapapun; i. memilih merchant transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan un tuk transaksi secara daring; j. dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah ditempat yang aman dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama; k. mengumpulkan dokumen berupa tagihan (e- billing)/daftar tagihan sementara, surat tugas/surat perjalanan dinas/perjanjian/kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran; l. membuat daftar pengeluaran riil kegiatan operasional dan belanja modal dengan kartu kredit pemerintah dan/atau daftar pengeluaran riil kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan kartu kredit pemerintah; m. menyampaikan daftar pengeluaran riil kegiatan operasional dan belanja modal dengan kartu kredit pemerintah dan/ atau daftar pengeluaran riil kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan kartu kredit pemerintah kepada PPK; dan n. dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada bank penerbit kartu kredit yang menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalam penggunaan kartu kredit pemerintah.
