PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 28
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama BP/BPP dengan persetujuan kuasa BUN. (2) Kepala KPPN selaku kuasa BUN memberikan persetujuan pembukaan rekening BP/BPP kepada KPA. (3) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satker.
