PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 27
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) BP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
