Pasal 14
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan: a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c. mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/DIPA kepada KPA. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan: a. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat- surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau b. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. (4) Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan: a. menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan b. menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah. (5) Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas: a. pelaksanaan kegiatan; b. penyelesaian kegiatan; dan c. penyelesaian tagihan kepada negara. (6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa. (7) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk: a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
