PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 4 — MANAJEMEN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berpedoman pada
pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
