PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 8
(1) Dalam hal masa berlaku penetapan sebagai ETK telah berakhir dan perusahaan akan melakukan Ekspor Kopi, perusahaan harus mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
