Pasal 7
(1) Dalam hal masa berlaku penetapan sebagai ETK akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan sebagai ETK secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli laporan realisasi ekspor. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya penetapan sebagai ETK. (3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan perpanjangan penetapan dan penerbitan perpanjangan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perpanjangan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
