PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 17
ETK dilarang: a. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK; b. mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai ETK;
