PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 16
Penetapan sebagai ETK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dapat diaktifkan kembali apabila ETK: a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan; dan/atau b. terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
