PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 8
pasal.id
(1) Kepala SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
