PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 14
pasal.id
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah. (3) Tata cara penyusunan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
