PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 12
pasal.id
(1) Kepala SKPD Provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian Perdagangan setiap pencairan anggaran. (2) Kepala SKPD Provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, berupa: a. laporan keuangan; dan b. laporan BMN, yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
