PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 108-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang TARIF PENERBITAN SURAT...
Pasal 6
Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib disetor secara langsung oleh Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan secepatnya ke Kas Negara untuk dikelola sebagai PNBP.
