PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 2
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
