Pasal 6
(1) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan teguran secara lisan sebanyak 3 (tiga) kali; dan b. jika sampai dengan teguran lisan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka akan diberikan teguran tertulis.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
