PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id. (2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas Istri/Suami, anak baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan; g. jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan; h. besaran penerimaan dan pengeluaran; i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP; atau j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
