PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 62
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
