PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 61
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) dilakukan oleh PPPK, KPA satuan kerja terkait MENETAPKAN penyetaraan sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas PPPK yang bersangkutan.
