PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 41
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
Perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. surat izin perjalanan dinas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; b. surat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang; c. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
