PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 40
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. lampiran pembukuan (tanda bukti) berupa SPD, yaitu:
- dengan menyatakan tanggal berangkat dan tiba kembali;
- dengan menyatakan tanggal tiba dan berangkat pada tujuan perjalanan oleh Pejabat pada kantor pemerintah Republik INDONESIA atau surat pernyataan dari Kepala Kantor Perwakilan yang menjadi dasar atas pembayaran uang harian Pelaksana SPD. b. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
- bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya; dan
- tiket, boarding pass, airport tax, dan/atau retribusi; c. apabila ternyata dalam perjalanan tersebut terdapat kelebihan maka harus dikembalikan dan sebaliknya apabila kurang harus dibayarkan kembali.
