Pasal 38
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
(1) Perjalanan Dinas wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dapat diberikan biaya Perjalanan Dinas yang dilakukan dari kota tempat kedudukan ke kota/teritori lainnya dalam wilayah akreditasi. (2) Biaya Perjalanan Dinas wilayah akreditasi terdiri atas komponen sebagai berikut: a. biaya transportasi; b. uang harian; c. uang representasi; dan/atau d. biaya asuransi perjalanan. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan; dan b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. (4) Komponen biaya Perjalanan Dinas wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Komponen biaya Perjalanan Dinas wilayah akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil. (6) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan diberikan secara Lumpsum.
(7) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
