PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 37
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
(1) Perjalanan Dinas pada Perwakilan Perdagangan dilaksanakan dengan Perjalanan Dinas Jabatan. (2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. perjalanan dinas wilayah akreditasi; dan b. perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi.
