PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 16
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas.
(2) Rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
