PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 15
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e termasuk biaya yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah.
