PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 30
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berupa: a. piagam dan/atau trofi; b. publikasi pada media; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. publikasi pada media.
