PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 29
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan kepada unit kerja pimpinan tinggi madya yang memenuhi kriteria penilaian sangat baik. (2) Bagi unit kerja pimpinan tinggi madya dengan Hasil penilaian sangat kurang dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
