PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. (2) Pimpinan tinggi madya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerja pimpinan tinggi madya yang dipimpinnya. (3) Pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerjanya.
