Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah dan sistem perencanaan pembangunan
nasional, serta tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian meliputi: a. penjenjangan Kinerja; b. perencanaan Kinerja; c. pengukuran Kinerja; d. pemantauan dan pengelolaan data Kinerja; e. pelaporan Kinerja; dan f. evaluasi Akuntabilitas Kinerja. (3) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang pada tingkat: a. Kementerian; b. unit kerja pimpinan tinggi madya; c. unit kerja pimpinan tinggi pratama; d. unit mandiri; e. unit pelaksana teknis; dan f. perguruan tinggi di lingkungan Kementerian.
