Pasal 9
pasal.id
(1) Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Pembina kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan Kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
