Pasal 8
pasal.id
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator sebagai berikut: a. jumlah dan jenis potensi hambatan akses pasar ekspor INDONESIA yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang; b. jumlah permohonan industri dalam negeri terkait impor barang ke INDONESIA dalam rangka penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard; c. jumlah sengketa yang diajukan dalam forum dispute settlement body di World Trade Organization oleh/kepada INDONESIA; dan d. jumlah Advokasi Hukum perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan oleh pemerintah INDONESIA. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara
perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan dengan jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
