PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 35
pasal.id
(1) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganbertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
