PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 18
pasal.id
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi; dan
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setingkat lebih tinggi.
